Kamis 02 May 2024 19:15 WIB

Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, DJ Lokal Diciduk Polisi

Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REJAKARTA.COM, JAKARTA — Seorang pramu irama atau Jockey (DJ) berinisial ARS ditangkap pihak berwajib setelah diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di media sosial. Pelaku diringkus pihak berwajib di rumahnya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada hari Selasa (30/4/2024) malam lalu.

"Sudah (ditangkap). Pelaku didatangi kerumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).

Baca Juga

Menurut Gidion, penangkapan terhadap DJ dengan nama panggung East Black tersebut berawal dari laporan dari wanita berinisal ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024. Kata dia, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya.

“Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024,” ungkap Gidion. 

Gidion menjelaskan, penyebaran foto dan video tak senonoh itu berawal dari korban berinisial ARP yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun karena ada permasalahan di antara mereka, korban meminta agar hubungan asmaranya berakhir. Tidak terima hubungannya berakhir, pelaku menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial instagram. Hal ini berdasarkan keterangan dari terlapor atau korban. 

Selain menyebarkan ke media sosial, kata Gidion, pelaku juga memasang foto syur korban di profil whatsapp terlapor. Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten Pornografi,” kata Gidion. 

Selanjutnya, Gidion mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan lebih bijak menggunakan media sosial masyarakat dapat terhindar dari persoalan hukum. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement