Kamis 09 May 2024 06:45 WIB

Hari Libur Kenaikan Isa Al Masih, Layanan SIM Keliling Dliburkan

Diliburkannya layanan SIM Keliling terkait libur nasional kenaikan Isa Al Masih.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REJAKARTA.COM, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat maupun mobil-mobil layanan SIM keliling yang tersebar di wilayah Jakarta. Diliburkannya layanan SIM Keliling dalam rangka libur nasional kenaikan Isa Al Masih.

“Tanggal 9 Mei 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan,” tulis keterangan dalam poster yang diunggah di akun X resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga

Selanjutnya layanan SIM keliling dibuka kembali pada hari Jumat (10/5/2024). Masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada tanggal 9 sampai dengan 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Sabtu, 11 sampai dengan 14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan. Adapun jadwal dan lokasi mobil layanan SIM Keliling bakal diumumkan pagi harinya. 

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024,” tulisnya.

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. (Ali Mansur).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement